Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 22:27:12

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Leny Agustya, buronan yang masuk daftar red notice Interpol, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, 29 Juli 2026. Penangkapan ini dilakukan saat Leny tiba di bandara dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian.
Sekretaris NCB Interpol IndonesiaBrigjen Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Leny merupakan buronan yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran ilegal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja. Leny masuk dalam daftar pencarian internasional dengan nomor red notice A-9748/6/2026.
“Telah melaksanakan kegiatan penangkapan subjek Interpol Red Notice nomor A-9748/6/2026, atas nama Leny Agustya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Untung dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026). Polri kini tengah memproses hukum Leny untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus perdagangan orang tersebut.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat