Diterbitkan oleh Penulis

Hak Harta Pernikahan dalam Islam dan Pembagiannya Saat Cerai

Tanggal Terbit: 2026-09-16 22:21:38

Hak Harta Pernikahan dalam Islam dan Pembagiannya Saat Cerai

Islam mengatur secara jelas hak kepemilikan harta suami dan istri dalam pernikahan, di mana menikah tidak membuat seseorang kehilangan hak atas harta pribadinya baik yang dimiliki sebelum maupun yang diperoleh selama perkawinan. Syariat Islam memberikan kedudukan yang seimbang kepada suami dan istri dalam urusan kepemilikan harta, sebab masing-masing tetap memiliki hak atas kekayaan pribadi yang diperoleh melalui usaha sendiri, sementara harta yang diperoleh bersama selama perkawinan memiliki ketentuan tersendiri.

Mengutip buku Ensiklopedi Tematik Dunia Islam, Maulana Muhammad Ali dalam The Religion of Islam (Din al-Islam) menjelaskan bahwa suami dan istri sama-sama memiliki hak untuk mengelola, menggunakan, serta membelanjakan harta pribadi mereka tanpa kehilangan hak kepemilikannya setelah menikah. Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 32 yang artinya: "Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak daripada sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan pun ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa: 32). Ayat tersebut menegaskan bahwa hasil usaha laki-laki maupun perempuan tetap menjadi hak masing-masing sehingga kepemilikan harta pribadi tetap diakui dalam Islam.

Dalam fikih Islam, harta yang diperoleh selama masa perkawinan dikenal sebagai harta syarikat atau harta bersama, dan di Indonesia ketentuan mengenai harta bersama juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI Pasal 85 menyatakan: "Adanya harta bersama dalam perkawinan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing," yang artinya meskipun terdapat harta bersama, suami maupun istri tetap dapat memiliki harta pribadi yang terpisah dari harta perkawinan. KHI juga mengatur tanggung jawab kedua belah pihak dalam menjaga harta tersebut, di mana Pasal 89 disebutkan: "Suami bertanggung jawab menjaga harta bersama, harta istri maupun hartanya sendiri," sedangkan Pasal 90 berbunyi: "Istri turut bertanggung jawab menjaga harta bersama maupun harta suami yang ada padanya."

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat