Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 00:13:42

Kasus pernikahan siri seorang selebritis yang diduga menelantarkan istri sirinya yang baru melahirkan kembali memicu pertanyaan tentang boleh tidaknya pernikahan siri digugat cerai atau dibatalkan menurut pandangan hukum Islam. Perkawinan siri atau perkawinan di bawah tangan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam namun tidak dicatat di depan Pegawai Pencatat Nikah, sehingga sah secara agama tetapi tidak memiliki kekuatan hukum negara berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dengan tidak dilakukannya pencatatan, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sebagaimana diatur Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam atau KHI, yang berakibat tidak adanya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak istri dan anak hasil perkawinan. Ustazah Jauharatu Nabilah menjelaskan bahwa untuk melakukan gugatan cerai dalam pernikahan siri, tidak ada lembaga negara yang bisa menanganinya dan memberikan perlindungan atas hak-hak anak dan istri. "Jika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan lagi, maka istri berhak mengirim wakil pada suami agar suami menceraikannya. Setelah suami menceraikan istri, maka istri boleh menikah lagi dengan laki-laki lain dengan syarat masa iddahnya telah berakhir," ungkap pengkaji tafsir dan sirah nabawiyah ini di laman bincangsyariah.com.
Menurutnya, jika suami menolak menceraikan istri, istri bisa melakukan gugat cerai dengan dua cara. Cara pertama, melakukan gugat cerai ke pengadilan agama dengan itsbat nikah yaitu permohonan pengesahan nikah sirri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, yang hanya dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama bukan melalui Kantor Urusan Agama atau KUA. Cara kedua, dengan cara hakam dan mengirim wakil dari kedua pihak untuk menentukan status pernikahan, biasanya dilakukan oleh pihak pengacara yang mengurus semua proses dengan lengkap mulai dari talak hingga mengesahkan status pernikahan secara hukum negara. Hal ini sesuai dengan firman Allah surah An-Nisa [4]: 35, "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal," paparnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat