Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:02:12

PTUN Jakarta menolak keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025. Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Dalam amar putusannya, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP tersebut.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat