Diterbitkan oleh Penulis

Islam Anjurkan Umumkan Pernikahan ke Publik, Ini Alasannya

Tanggal Terbit: 2026-09-16 13:18:54

Islam Anjurkan Umumkan Pernikahan ke Publik,<strong></strong> Ini Alasannya

Dalam Islam, pernikahan atau perkawinan dianjurkan bahkan disunnahkan melaksanakan walimatul 'urs atau resepsi pernikahan karena sebuah pernikahan lazimnya disiarkan kepada khalayak ramai, namun para ulama berbeda pendapat tentang perlu tidaknya menyiarkan pernikahan tersebut. Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri dalam kitabnya 'Al Kamil' mengatakan bahwa hendaknya walimatul 'urs dilaksanakan ketika akad atau sesudahnya, dengan disunnahkan mengundang orang-orang saleh baik dari kalangan fakir miskin maupun orang terpandang serta menyediakan beragam makanan yang baik dan halal.

Disunnahkan agar akad nikah diumumkan kepada publik dan tidak dirahasiakan, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam yang diriwayatkan Tirmidzi: "A’linuu hadza an-nikaaha waj’aluhu fil-masaajidi wadhribuhu alaihi bi ad-dhufufi," yang artinya "Umumkanlah pernikahan ini, jadikan tempatnya di dalam masjid dan pukulkan atasnya duff (rebana-rebana)." Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: "Umumkanlah nikah" (HR. Ahmad, Ibnu Hibban). Ibnu Qudamah mengatakan jika ada orang melakukan akad nikah dengan wali dan dua saksi lalu mereka merahasiakannya atau sepakat untuk merahasiakannya, maka hukumnya makruh meskipun nikahnya sah, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah, as-Syafii, dan Ibnul Mundzir, sementara di antara sahabat yang membenci nikah siri adalah Umar radhiyallahu ‘anhu, Urwah, Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah, as-Sya’bi, dan Nafi (Kitab al-Mughi).

Di antara hikmah diumumkannya akad nikah adalah agar pasangan terbebas dari tuduhan zina atau fitnah yang keji serta mendapatkan keberkahan dan doa dari masyarakat. Imam Az-Zuhri berpendapat mengumumkan pernikahan adalah suatu yang fardhu, sehingga menurut pendapat ini meskipun sebuah pernikahan sudah terpenuhi syarat dan rukunnya tetapi tidak diumumkan maka pernikahan itu dipisahkan, begitu juga bila dua orang saksinya ikut merahasiakan kepada khalayak ramai maka pernikahan itu harus dipisahkan. Namun dalam khazanah fiqih, ulama berbeda pendapat mengenai batasan mengumumkan pernikahan, ada yang berpendapat batasannya adalah menghadirkan saksi dalam pernikahan sehingga selama telah dihadirkan 2 saksi maka sudah dianggap mengumumkan pernikahan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Setelah Ibnu Hibban membawakan hadis pengumuman nikah, beliau mengatakan: "Guruku radhiyallahu ‘anhu mengatakan, makna hadis umumkan pernikahan dengan menghadirkan 2 saksi yang adil" (Shahih Ibnu Hibban), berdasarkan hadis dari A’isyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada nikah kecuali melalui wali dan ada dua saksi yang adil" (HR. ad-Daruquthni). Bahkan dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan jika semua yang terlibat dalam akad nikah sepakat untuk merahasiakan nikah, maka statusnya batal menurut sebagian ulama seperti Malikiyah dan yang sepemahaman dengan mereka. Karena kebaikan dari walimatul 'urs inilah, Syaikh Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijiri berpendapat bahwa resepsi atau walimatul 'urs wajib dilaksanakan oleh suami, dengan disunnahkan memotong satu ekor kambing atau lebih sesuai kemampuan, namun resepsi tidak dibolehkan dilakukan secara berlebihan dan berfoya-foya dalam mengadakan pesta walimah. Wallahu 'Alam.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat