Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 20:35:36

Pemberantasan korupsi dalam perspektif Islam memiliki solusi yang berakar pada pendekatan teologis, sebagaimana ditawarkan oleh Muhammad Tahir Ibnu Asyur (w.1973 M), bapak tokoh Maqasid Syari'ah modern, melalui konsep reformasi individual dan reformasi sosial. Sadruddin 'Ali Ibn 'Ali Muhammad Ibn Abial-'Izz al-Hanafi dalam kitab "Syarah al-'Aqidah at-Tahawiyyah" menegaskan bahwa konsep Islam dalam membangun dasar-dasar undang-undang (principles constitution) berbasis pada dua hal utama, yakni dasar-dasar reformasi individual dan dasar-dasar reformasi sosial.
Konsep dasar-dasar reformasi individual mencakup reformasi akidah (islahu al-'aqidah/theology reformation), reformasi pemikiran (islahu at-tafkir/thought reformation), reformasi aktivitas (islahu al-'amal/activity reformation), dan pembangunan aspek kejiwaan (ijadu alwazi' an-nafsani). Sementara itu, dasar-dasar reformasi sosial meliputi pembentukan pan Islamisme (ijadu al-jami'ah al-islamiyah), pembentukan komunitas Muslimin (ijadu jama'ati al-muslimin), dan persaudaraan Islamiyah (ukhuwwah islamiyah).
Ali Fikri Noor dalam desertasinya berjudul "Penanggulangan Korupsi melalui Pendekatan Teologis Berbasis al-Quran" memaparkan bahwa iman kepada Allah SWT memiliki urgensitas dan pengaruh kuat bagi kehidupan manusia serta penanggulangan korupsi, sebab keimanan memberikan bekas dalam perilaku, karakter, tabiat, dan pemikiran seorang muslim yang menjadi benteng pencegahan dari perilaku korupsi. Hal ini ditegaskan dalam QS Taha/20:7: "Dan jika kamu mengeraskan ucapanmu, maka sesungguhnya Dia mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi." (QS Thaha: 7), yang menunjukkan bahwa kesadaran akan pengawasan Allah SWT menjadi fondasi teologis dalam membentengi diri dari perbuatan koruptif.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat