Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:02:11

Roy Suryo menilai pemanggilan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno oleh Kortastipikor Polri terkait pengadaan lahan Sepolwan mengandung unsur kriminalisasi. Peristiwa yang diklarifikasi tersebut terjadi sekitar 15 tahun lalu dan tidak memiliki dasar kasus yang jelas.
Pernyataan itu disampaikan Roy usai sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Dia menyampaikan sebagian tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan karena sedang mendampingi Oegroseno yang memenuhi undangan klarifikasi di Mabes Polri.
"Sebagian dari tim sedang mendampingi Pak Oegroseno di Mabes Polri karena beliau jam yang sama memenuhi undangan untuk klarifikasi di Kortastipikor," kata Roy.
Dia menyinggung dugaan kriminalisasi terhadap Oegroseno. Klarifikasi itu berkaitan dengan peristiwa yang terjadi sekitar 15 tahun silam. "Kasus 15 tahun lalu, ini kriminalisasi juga, bisa disebut quote-unquote kriminalisasi," ujarnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat