Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-22 01:50:40

Memakai gelar haji sepulang menunaikan ibadah haji dari Tanah Suci hukumnya mubah (boleh) selama tidak untuk riya', takabur, atau kesombongan, karena pada dasarnya tidak ada perintah dan tidak ada juga larangan dalam syariat. Terkait hal ini, secara umum terjadi dua pendapat di kalangan ulama mengenai penyematan gelar haji di depan nama seseorang yang sudah berhaji, di mana pendapat pertama menyatakan gelar tersebut dilarang karena belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikhawatirkan memicu riya.
Dalam salah satu fatwanya, Lajnah Daimah pernah menyatakan bahwa panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan, karena melaksanakan kewajiban syariat tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah bagi mereka yang amalnya diterima, dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini supaya niatnya ikhlas untuk Allah. Dalam buku kumpulan Fatwa Lajnah Daimah tersebut juga ditegaskan bahwa keterangan yang semisal pernah disebutkan Imam al-Albani – rahimahullah – yang melarangnya karena tidak ada di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pendapat kedua menyatakan gelar semacam ini dibolehkan, antara lain berdasarkan pendapat Imam An Nawawi dalam buku al-Majmu', yang mengatakan bahwa boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji meskipun hajinya sudah bertahun-tahun atau bahkan setelah dia wafat, dan hal ini tidak makruh. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain, misalnya orang yang pernah berjihad disebut mujahid dan peserta perang badar disebut dengan al-Badri meskipun perang badar sudah berakhir bertahun-tahun, gelar itu tetap melekat.
Penyematan gelar Haji juga sudah menjadi tradisi di sebagian masyarakat, dan alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat