Diterbitkan oleh Penulis

Hak Waris Anak dan Istri Siri Saat Perceraian

Tanggal Terbit: 2026-09-17 04:10:49

Hak Waris Anak dan Istri Siri Saat Perceraian

Pertanyaan yang sering muncul dari nikah siri adalah siapakah yang berhak atas harta yang diperoleh selama perkawinan, serta apakah istri dan anak yang dinikahi secara siri tetap memiliki hak atas harta bila bercerai. Dalam pandangan syariat, nikah siri yang memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan, yakni adanya wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar, tetap dinyatakan sah. Namun, karena tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum administratif di mata negara.

Akibatnya, ketika terjadi sengketa atau perceraian, istri dan anak sering kali mengalami kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, termasuk terkait pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Perbedaan pandangan antara hukum Islam dan hukum positif Indonesia menjadi salah satu penyebab munculnya persoalan dalam nikah siri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pencatatan bukanlah syarat sah akad nikah, sebaliknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mewajibkan setiap perkawinan dicatatkan agar memperoleh pengakuan hukum.

Karena itu, banyak ulama kontemporer mendorong setiap pasangan Muslim untuk mencatatkan pernikahannya. Selain menaati peraturan negara, pencatatan juga bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta menghindari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul di kemudian hari. Dalam literatur fikih klasik tidak dikenal istilah harta gono-gini sebagaimana dipahami dalam hukum Indonesia, meski demikian Islam memiliki prinsip yang sangat kuat mengenai keadilan dalam kepemilikan harta.

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menjelaskan bahwa akad nikah tidak secara otomatis mencampurkan harta milik suami dan istri, masing-masing tetap memiliki hak penuh atas harta pribadinya. Namun, apabila selama pernikahan suami dan istri sama-sama berkontribusi dalam memperoleh kekayaan, maka pembagian harta dapat didasarkan pada konsep syirkah atau kerja sama dalam usaha.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat