Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 14:42:31

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan merumuskan kebijakan khusus untuk sekolah-sekolah dengan jumlah murid terbatas, dengan langkah awal pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pendataan tersebut menyasar sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah murid di bawah 60 orang, dan hasilnya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi antarkementerian.
Penyusunan kebijakan ini dilakukan bersama pemerintah daerah mengingat pengelolaan satuan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan komitmennya untuk mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," ungkap Abdul Mu'ti melalui siaran pers, dikutip Senin (20/7/2026).
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat