Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:16:38

Pemerintah tengah menjalankan Sensus Ekonomi (SE) 2026, salah satu agenda statistik terbesar dalam satu dekade terakhir, melalui proses pendataan dari rumah ke rumah untuk menyusun kembali peta ekonomi Indonesia secara menyeluruh. Sensus yang digelar Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 tahun sekali itu bukan sekadar menghitung jumlah pelaku usaha, melainkan menjadi fondasi bagi pemerintah untuk memperkuat transformasi tata kelola data nasional sehingga setiap keputusan pembangunan didukung oleh informasi yang akurat. Seiring meningkatnya partisipasi masyarakat, pemerintah juga terus meluruskan beragam informasi yang kurang tepat mengenai tujuan pelaksanaan sensus tersebut.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memastikan seluruh informasi yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya dan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan statistik nasional. Menurut Amalia, jaminan tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang mewajibkan BPS menjaga kerahasiaan data responden. Dalam proses pendataan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya digunakan untuk memverifikasi identitas melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan kualitas data statistik.
"Data pribadi akan kami jaga kerahasiaannya dan keamanan datanya. Petugas kami tidak akan memfoto NIK, KTP ataupun kartu keluarga. Data hanya dicocokkan dengan sistem Dukcapil. Dan yang paling penting, ini sensus ekonomi, bukan sensus perpajakan," ujar Amalia dalam Dialog FMB9 bertajuk 'Satu Data Indonesia dan Kredibilitas BPS', Senin (20/7). Komitmen menjaga keamanan data tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kepercayaan publik, sebab kualitas kebijakan yang akan dihasilkan sangat bergantung pada kualitas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat