Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 17:03:21

Pemerintahan Donald Trump resmi memberlakukan kebijakan tarif impor ganda terhadap sekitar 60 negara mitra dagang utama, tepat ketika tarif timbal balik 10% sebelumnya sudah kedaluwarsa, sehingga mengunci hampir 99% dari total arus barang impor yang masuk ke pasar Amerika Serikat (AS).
Langkah ini menjadi jurus taktis Gedung Putih untuk membangun kembali benteng proteksionisme Trump setelah Mahkamah Agung AS (SCOTUS) pada Februari lalu membatalkan tarif darurat presiden karena dianggap melampaui wewenang tanpa persetujuan Kongres. Untuk mengakalinya, Trump memanfaatkan Pasal 301 UU Perdagangan 1974 dengan mengenakan tarif berkisar 10% hingga 12,5% atas tuduhan penegakan hukum kerja paksa yang lemah di negara-negara mitra.
Sejak tahun 1900 dan terutama setelah Perang Dunia II, AS telah memimpin pergeseran global menuju perdagangan yang lebih bebas untuk membantu menurunkan harga, namun Trump menilai tren ini sudah terlalu jauh dan tarif terbaru dirancang agar menyeimbangkan kembali hubungan Amerika dengan seluruh dunia.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat