Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 13:09:34

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam pernah melakukan beberapa jenis olahraga pada zaman beliau yang tidak hanya membuat badan kuat dan bugar, tetapi juga mendatangkan kegembiraan dalam hati. Dikutip dari buku "Halal dan Haram dalam Islam" karya Syaikh Muhammad Yusuf Qardhawi, terdapat lima jenis olahraga yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW beserta dalil dan hukumnya dalam Islam.
Olahraga pertama adalah lari cepat, di mana para sahabat biasa mengadakan perlombaan dan Nabi membolehkannya. Sayyidina Ali dikenal sebagai salah seorang pelari tercepat, dan Rasulullah SAW sendiri pernah bertanding lari dengan istrinya, Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah. Aisyah meriwayatkan: "Rasulullah bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: Kemenangan ini untuk kemenangan itu." (HR Ahmad dan Abu Dawud). Dari riwayat ini, para ahli fiqih menyimpulkan dibenarkannya pertandingan lari cepat, baik antara laki-laki dengan laki-laki maupun antara laki-laki dengan perempuan mahramnya atau istrinya.
Olahraga kedua adalah gulat, yang pernah dilakukan Rasulullah SAW melawan seorang laki-laki terkenal kuat bernama Rukanah sebanyak beberapa kali sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Dalam riwayat tersebut, setelah beberapa kali bergulat, Rukanah bertanya apa yang harus ia katakan kepada keluarganya, dan Nabi menjawab: "Katakan 'domba telah dimakan oleh serigala, dan larilah domba." Untuk ketiga kalinya, Nabi bersabda: "Kami tidak dapat mengalahkan kamu untuk bergulat dengan kamu dan untuk mengalahkan kamu, karena itu ambillah hadiahmu." Ulama fiqih berpendapat bahwa lari cepat, gulat dan sebagainya tidak menghilangkan kekhusyukan, kehormatan, pengetahuan, keutamaan dan lanjutnya umur sebab Rasulullah SAW sendiri juga melakukannya.
Olahraga ketiga adalah memanah dan perang-perangan. Nabi pernah menjumpai sekelompok sahabat yang sedang bertanding memanah dan memberikan dorongan dengan sabdanya: "Lemparkanlah panahmu itu, saya bersama kamu." (Riwayat Al-Bukhari). Pertandingan ini bukan sekadar bermain, melainkan bentuk mempersiapkan kekuatan sebagaimana perintah Allah dalam Al-Qur'an: "Dan bersiap-siaplah kamu untuk menghadapi mereka (musuh) dengan kekuatan yang kamu sanggup." Dalam menafsirkan ayat ini, Rasulullah bersabda: "Ketahuilah! Bahwa yang dimaksud 'kekuatan' itu ialah memanah" — diucapkan tiga kali (Riwayat Muslim). Riwayat lain menyebutkan beliau bersabda: "Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainan." (Riwayat Al-Bazzar, at-Thabarani dengan sanad yang baik). Namun Rasulullah memperingatkan para pemain agar tidak menjadikan binatang-binatang jinak sebagai sasaran latihan sebagaimana kebiasaan orang-orang Arab jahiliah.
Olahraga keempat adalah menunggang kuda atau berpacu kuda. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Kuda, keledai dan himar adalah supaya kamu naiki dan sebagai perhiasan." (QS an-Nahl: 8). Rasulullah SAW bersabda: "Kuda itu diikat jambulnya untuk kebaikan." (Riwayat Al-Bukhari) dan "Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah kuda." (HR Muslim). Beliau juga bersabda: "Tiap-tiap sesuatu yang bukan zikrullah berarti permainan dan kelalaian kecuali empat perkara: (1) Seorang laki-laki berjalan antara dua sasaran (untuk memanah). (2) Seorang yang mendidik kudanya. (3) Seseorang yang bermain-main (bersenda gurau) dengan istrinya. (4) Belajar berenang." (Riwayat At-Thabarani). Umar berkata: "Ajarlah anak-anakmu berenang dan memanah; dan perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda." Ibnu Umar meriwayatkan: "Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya." (Riwayat Ahmad). Taruhan yang dibenarkan dalam syariat ialah hadiah yang dikumpulkan bukan dari orang-orang yang berpacu atau dari salah satunya saja, tetapi dari orang-orang lainnya. Adapun hadiah yang dikumpulkan dari masing-masing yang berpacu kemudian diambil oleh yang unggul, maka termasuk judi yang dilarang.
Olahraga kelima adalah jalan kaki, yang dilakukan Rasulullah SAW dengan cara berbeda dari orang lain pada umumnya. Dalam riwayat dari Abu Hurairah dikatakan: "Dan tidaklah aku mengetahui seorang pun yang lebih cepat jalannya dibandingkan dengan Rasulullah SAW. Ketika beliau berjalan seakan-akan bumi ini digulung untuknya, kami telah bersungguh-sungguh menyamai beliau, namun beliau tidak bergeming sama sekali." Dalam Kitab Jam'u al-Wasail fi Syarh Al-Syamail disebutkan bahwa Rasulullah SAW ketika berjalan cepat maksudnya bukan jalan terburu-buru dan gegabah, melainkan berjalan dengan langkah cepat penuh ketenangan sehingga tidak menghilangkan keindahan dan kewibawaan beliau.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat