Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 23:26:16

Ketika salat ternyata arah kiblatnya salah, banyak Muslim yang bertanya apakah salat tersebut sah atau tidak serta bagaimana pandangan syariat terhadap masalah ini. Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat yang wajib dipenuhi setiap Muslim, sehingga seseorang yang dengan sengaja salat tidak menghadap kiblat padahal mampu melakukannya, maka salatnya tidak sah. Perintah menghadap kiblat ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya: "...Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144), yang menjadi dasar bahwa setiap Muslim wajib menghadap ke arah Kakbah ketika menunaikan salat selama tidak ada uzur yang dibenarkan syariat.
Meski demikian, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, dan dalam kondisi tertentu kewajiban menghadap kiblat dapat gugur karena adanya uzur syar'i. Dalam fatwa IslamQA Nomor 65853 dijelaskan sedikitnya ada tiga keadaan yang membolehkan seseorang salat tanpa menghadap kiblat. Keringanan pertama diberikan kepada orang yang sedang sakit sehingga tidak mampu memalingkan tubuhnya ke arah kiblat, yang didasarkan pada firman Allah SWT: فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ وَاسۡمَعُوۡا وَاَطِيۡعُوۡا وَاَنۡفِقُوۡا خَيۡرًا لِّاَنۡفُسِكُمۡؕ وَمَنۡ يُّوۡقَ شُحَّ نَفۡسِهٖ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُفۡلِحُوۡنَ (Fattaqul laaha mastat'tum wasma'uu wa atii'uu waanfiquu khairal li anfusikum; wa many-yuuqa shuha nafsihii fa-ulaaa'ika humul muflihuun).
Prinsip kemudahan ini menegaskan bahwa Allah SWT tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya, sehingga dalam kondisi sakit yang tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat, salat tetap sah meskipun tidak menghadap ke arah Kakbah. Umat Islam dianjurkan untuk selalu berusaha menghadap kiblat semampunya, namun ketika ada uzur syar'i seperti sakit berat, maka keringanan diberikan sesuai tuntunan syariat. Wallahu a'lam bish-shawab.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat