Diterbitkan oleh Penulis

Hak Tetangga dalam Al-Qur'an dan Hadis saat Kasus Teror Viral

Tanggal Terbit: 2026-09-16 22:23:56

Hak Tetangga dalam Al-Qur'an dan Hadis saat Kasus Teror Viral

Kasus teror tetangga yang tengah viral di laman jejaring sosial menjadi pengingat pentingnya memahami hak dan kewajiban hidup bertetangga dalam pandangan Islam. Perselisihan yang tak kunjung usai hingga berujung laporan polisi tersebut menyoroti bagaimana seharusnya seorang Muslim menjalin hubungan baik dengan tetangganya, sebagaimana telah dijelaskan Allah dan Rasul-Nya dalam berbagai nash syariat, baik di Al-Qur'an maupun Hadis, serta nasihat para sahabat dan ulama.

Hak-hak tetangga merupakan aturan syariat yang jelas, berlaku, dan relevan di setiap tempat dan waktu. Salah satunya tercantum dalam firman Allah, Al-Qur'an Surat An-Nisa' ayat ke-36: "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS. An-Nisa': 36). Ayat ini mengandung makna wasiat berbuat baik kepada tetangga, baik tetangga dekat maupun tetangga jauh, baik yang satu keyakinan beragama maupun yang berbeda.

Ayat tersebut juga dikuatkan dengan sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak henti-hentinya Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku menduga, bahwa ia akan memberikan hak waris juga kepada tetangga." (HR. Al-Bukhari No. 5669, Muslim No. 2624). Hadis ini menegaskan betapa tingginya kedudukan tetangga dalam Islam hingga malaikat Jibril pun terus-menerus berwasiat tentangnya.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat