Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:24:03

Kasus perebutan hak asuh anak setelah perceraian kian marak terjadi di Indonesia, dan syariat Islam telah mengatur persoalan ini secara rinci melalui konsep yang dikenal dengan sebutan Hadhanah. Pasangan rumah tangga Islam perlu memahami hukum hadhanah agar syariat Allah dan rasul-Nya tetap terjaga, sebab aturan ini dijelaskan dalam buku-buku fiqih Islam bab munakahat yang meliputi nikah, talak, rujuk, nafkah, dan semua turunan soal pernikahan.
Penjelasan mengenai hadhanah menjadi sangat diperlukan ketika terjadi perceraian orang tua, termasuk ketika orang tua meninggal dunia, karena tanpa hadhanah anak bisa menjadi terlantar dan kehilangan hak-haknya. Beberapa ulama bahkan mewajibkan para orang tua mengetahui tentang hadhanah demi masa depan anak akibat terjadinya talak atau kematian orang tua, dengan hukum wajib kifâyah. Hadhanah ini hanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri telah bercerai dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya, sementara secara umum hadhanah berarti perlindungan atau pengasuhan anak dan membiayainya hingga mencapai usia baligh.
Dalam buku fiqih Minhajul Muslim karya ulama kelahiran Al-Jaza'ir, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaziri (1921-2018), disebutkan bahwa hadhanah wajib diberikan kepada anak yang masih kecil sebagai perlindungan, penjagaan diri, agama, dan kebutuhan mereka. Hukum asal hadhanah adalah wajib bagi kedua orang tua, dan jika keduanya telah meninggal dunia maka hadhanah wajib dikerjakan oleh sanak kerabat terdekat, dan jika tidak ada kerabat sama sekali maka wajib dikerjakan oleh pemerintah atau jamaah kaum muslimin. Jika terjadi perpisahan antara suami-istri karena talak atau meninggal, maka yang paling berhak mengasuh anak adalah ibunya selama ia belum menikah lagi, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Rasûlullâh Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib bahwa seorang wanita mengadu, "Wahai Rasûlullâh! Anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku." Rasûlullâh bersabda, "Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi" (HR Abu Daud, Ahmad, dan al-Hakim).
Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma' menyebutkan kalangan ahli fiqih telah menetapkan sejumlah syarat hadhanah yang jika tidak terpenuhi maka hak asuh anak hilang, yaitu berakal sehat, tidak fasik dan amanah terhadap syariat Allah, bertanggungjawab dalam mengurus dan mendidik anak, tidak mempunyai penyakit berat yang memudharatkan anak, serta tinggal menetap di rumah atau daerah anak yang diasuh. Ibnul Mundzir juga menulis bahwa wanita yang mengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak, sebab seorang ibu akan gugur hak kepengasuhannya apabila ia dinikahi lelaki lainnya.
Tujuan disyariatkannya hadhanah ialah untuk melindungi kehidupan anak kecil, membina badannya, akalnya, dan spiritualnya, sehingga hak hadhanah otomatis gugur dari siapa saja yang tidak dapat mewujudkan tujuan itu. Hak hadhanah gugur jika hadhinah gila atau tidak berakal, menderita penyakit menular, dinilai tidak bertanggungjawab terhadap pribadi dan agama si anak, bertempat tinggal jauh atau saling berjauhan dengan si anak, serta jika hadhinah beragama di luar Islam karena dikhawatirkan bisa merusak aqidah si anak.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat