Diterbitkan oleh Penulis

Pakar Hukum Tata Negara Dorong Presidential Threshold Dihapus

Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:13:43

Pakar Hukum Tata Negara Dorong Presidential Threshold Dihapus

Pakara hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold demi mewujudkan sistem pemilu yang lebih moderat dan progresif di Indonesia. Usulan perubahan mendasar dalam syarat perolehan kursi di DPR itu disampaikan Titi usai mengisi materi Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026). "Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi.

Menurut dia, kedaulatan rakyat harus dijunjung tinggi sehingga partai politik yang mendapatkan suara sah setara dengan perolehan kursi di daerah pemilihan (dapil) harus tetap diberikan haknya untuk masuk parlemen. "Biarkan saja setiap partai yang memperoleh suara untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR," ujarnya.

Titi menegaskan bahwa setiap partai yang memperoleh suara berhak diikutkan dalam penentuan perolehan kursi, selama partai tersebut mampu mendapatkan minimal satu kursi di daerah pemilihan masing-masing. Kebijakan ini dinilai akan membuka ruang lebih luas bagi partai-partai kecil untuk berkontestasi secara adil di parlemen tanpa terhalang ambang batas suara nasional.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat