Diterbitkan oleh Penulis

Tes Insolvensi Ganda Mendesak Masuk UU Kepailitan

Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:13:41

Tes Insolvensi Ganda Mendesak Masuk UU Kepailitan

Jakarta – Celah fundamental pada UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai semakin mengancam stabilitas ekosistem dunia usaha. Tanpa adanya syarat uji kelayakan finansial yang ketat, perusahaan yang beroperasi sehat (going concern) berisiko mati prematur hanya karena perselisihan utang administratif. Pengadilan dapat menjatuhkan putusan pailit hanya dengan syarat minimum: adanya dua kreditor dan satu utang yang jatuh tempo, sementara hukum tidak mewajibkan evaluasi kelayakan ekonomi riil dari perusahaan tersebut di tahap awal peradilan.

"Hukum kita tidak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Akibatnya, memailitkan entitas bisnis yang sebenarnya masih solven (mampu membayar utang) terjadi sangat mudah. Ini tidak hanya menghancurkan nilai perusahaan, tetapi merusak rantai pasok (supply chain) secara luas dan memicu gelombang PHK massal," katanya, Selasa (28/7/2026). Gagasan perombakan sistem kepailitan ini bukanlah sekadar usulan atau wacana belaka, melainkan temuan konkret dari hasil riset disertasinya.

Sebagai solusi yang telah diuji secara akademis, Michael merumuskan bahwa pengadilan niaga wajib menggunakan Pengujian Ganda (Dual Test) sebagai penyaring utama (gatekeeper) sebelum permohonan pailit diproses.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat