Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-18 01:28:17

Pejabat (Pj) Gubernur Sementara Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memastikan proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Hingga saat ini, ia menerangkan belum ada pembahasan mengenai nama calon pengganti Perry Warjiyo.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri rapat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2026). Menanggapi pertanyaan apakah pemerintah telah mengantongi rekomendasi nama calon Gubernur BI, Destry menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Oh, belum-belum. Karena tadi kita mengikuti saja aturan yang berlaku, jadi kalau memang Gubernur Bank Indonesia mengundurkan diri secara sukarela, maka kembali kepada peraturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry. “Maka ada prosesnya di mana tentunya pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur ya. Kemudian calon tersebut tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat