Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-21 22:27:22

Semangat memperbanyak ibadah umrah berkali-kali saat berada di Makkah, khususnya bagi jamaah haji tamattu’, kerap menjadi pertanyaan di tengah pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, dan Islam pada dasarnya tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk melaksanakan umrah karena ibadah ini dapat dilakukan kapan saja baik pada bulan-bulan haji maupun di luar musim haji.
Berbeda dengan haji yang memiliki waktu khusus, umrah bersifat lebih fleksibel sehingga siapa pun yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan kesempatan dapat melaksanakannya kapan saja, namun semangat memperbanyak ibadah tidak boleh melepaskan seseorang dari tanggung jawab sosialnya sebagaimana dijelaskan dalam rubrik tanya jawab agama yang dikutip dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berjudul “Badal Haji dan Umrah Serta Melakukan Umrah Berkali-kali”.
Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah individual dan kepedulian terhadap sesama, sehingga seseorang yang telah berkali-kali menunaikan umrah sementara memiliki kelapangan rezeki dianjurkan pula membantu orang lain agar dapat merasakan nikmat beribadah ke Baitullah karena kebaikan semacam ini menjadi amal yang sangat besar nilainya di sisi Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. al-Mā’idah [5]: 2 yang artinya “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.”
Di kalangan jemaah haji, fenomena yang sering terjadi adalah melakukan umrah berkali-kali sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah dengan cara keluar terlebih dahulu dari Tanah Haram menuju Tan’im atau Ji‘ranah untuk mengambil miqat lalu kembali ke Makkah guna melaksanakan umrah, dan praktik ini dikenal dengan istilah umrah Makkiyah.
Dasar yang sering dijadikan rujukan adalah hadis tentang Sayyidah ‘Aisyah yang ketika berhaji bersama Rasulullah Saw mengalami haid sehingga tidak dapat menyempurnakan umrahnya sebelum haji dimulai, dan setelah seluruh rangkaian haji selesai Nabi kemudian mengizinkan beliau melakukan umrah dari Tan’im sebagaimana diriwayatkan Muslim.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat