Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 04:31:03

Polemik penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi mulai diungkap ke publik. Selain persoalan konstitusional dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, metodologi yang digunakan BPKP dinilai tidak memiliki standar dan kerap berubah-ubah.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim IndonesiaFahri Bachmid dan Ekonom Universitas IndonesiaVid Adrison di Jakarta, dikutip Rabu (29/7/2026). Kondisi tersebut jika tidak dievaluasi akan potensial menimbulkan ketidakpastian hukum.
Fahri Bachmid menilai Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah memberikan kejelasan konstitusional mengenai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Sebagai putusan lembaga penafsir tunggal konstitusi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Karena itu, menurut Fahri, mestinya tidak muncul penafsiran berbeda yang membuka ruang bagi lembaga lain untuk menetapkan kerugian negara di luar ketentuan konstitusi. "Putusan MK merupakan parameter yuridis yang wajib dipatuhi. Tidak boleh ada lagi tafsir baru yang bertentangan dengan putusan tersebut," ujarnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat