Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 05:24:00

Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno menjelaskan duduk perkara pengadaan lahan di Sepolwan, Ciputat, Tangerang Selatan dan Sespim Polri, Lembang, Bandung, Jawa Barat terkait panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Kortas Tipidkor Polri. Usai diklarifikasi, Oegroseno mengklaim perkara pertama terkait masalah hibah tanah Sepolwan ke Pemda DKI Jakarta. "Itu memang tidak disentuh sama sekali karena itu sudah proses sesuai dengan ketentuan yang ada. Yaitu kalau hibah kan berarti pakai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara," kata Oegroseno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). "Jadi kita tidak boleh tukar guling atau ruslag enggak boleh, sesama instansi pemerintah. Itu yang sudah saya lakukan tentang hibah," tambahnya.
Menurut Oegroseno, setelah proses selesai pada 2012, Lemdiklat Polri mengajukan dukungan dana hibah dari Pemda DKI Jakarta kurang lebih sebanyak Rp121 miliar. "Suratnya saya yang tanda tangan, dengan rincian yang Rp51 atau Rp54 miliar untuk pembangunan sarana prasarana di Sespim Polri di Lembang," ujarnya. Kemudian, dana senilai Rp44 miliar digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan di Sepolwan dan Lemdiklat.
"Kemudian ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara tanah di Sespim Polri. Jadi tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri," ucapnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat