Diterbitkan oleh Penulis

Simak Syarat Penerima KJP Plus Pendataan Tahap 2 2026

Tanggal Terbit: 2026-09-16 13:19:41

Simak Syarat Penerima KJP Plus Pendataan Tahap 2 2026

Pemprov DKI Jakarta resmi membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap II Tahun 2026 bagi seluruh pelajar di wilayah ibu kota. KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah mulai umur 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu, dengan tujuan menuntaskan program Wajib Belajar 12 Tahun.

Dana KJP Plus yang diterima siswa dapat dimanfaatkan untuk membeli keperluan sekolah seperti buku hingga seragam. Selain itu, kartu ini juga berlaku untuk akses gratis masuk sejumlah tempat wisata di Jakarta seperti Ancol, Ragunan, dan museum. Pada 3 Juli 2026 lalu, dana KJP telah cair untuk 707.477 siswa jenjang Sekolah Dasar hingga SMA, dengan rincian penerima SD sebanyak 340.658 murid, SMP 190.449, SMK 112.501 murid, SMA 61.205, dan PKBM 2.664 penerima.

Seluruh proses pendataan KJP dilakukan melalui sekolah atau madrasah masing-masing murid. Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun resmi @disdikdki mengimbau orang tua atau wali murid memastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. "Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah/madrasah sesuai ketentuan yang berlaku," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (29/7/2026). Pendaftaran melalui sekolah dibuka mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat