Diterbitkan oleh Penulis

Komjak Diminta Eksaminasi Khusus Kasus Febrie Adriansyah

Tanggal Terbit: 2026-09-17 04:46:34

Komjak Diminta Eksaminasi Khusus Kasus Febrie Adriansyah

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) diminta melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Permintaan itu disampaikan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung Komisi III DPR, Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Menurut Gus Falah, eksaminasi khusus itu penting dilakukan agar perkara ini terang benderang mulai dari hulu sampai hilir. Dengan begitu, publik bisa mendapatkan gambaran sesungguhnya atas perkara ini di luar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Komisi Kejaksaan memiliki kewenangan sesuai UU Kejaksaan dan Perpres No 18 tahun 2011 untuk melakukan pemantauan atas perkara yang menarik perhatian publik, salah satunya perkara eks Jampidsus ini, di mana Komisi Kejaksaan telah membentuk tim khusus terkait perkara ini," ujar Gus Falah, Rabu (29/7/2026).

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat