Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:01:51

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR memasukkan ketentuan pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Usulan tersebut disampaikan saat pimpinan konfederasi buruh menemui DPR sebagai bagian dari dorongan reformasi regulasi ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menegaskan praktik kerja kontrak yang berlangsung bertahun-tahun telah menyimpang dari tujuan awal PKWT yang seharusnya hanya digunakan untuk pekerjaan bersifat sementara. "Jangan wariskan anak bangsa dengan sistem kerja kontrak seumur hidup. PKWT harus dikembalikan pada tujuan awalnya, yaitu hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara," ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat