Diterbitkan oleh Penulis

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Tanggal Terbit: 2026-09-17 04:30:17

Praperadilan Ketiga Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Kubu Roy Suryo menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang digelar pada Rabu (29/7/2026). Gugatan tersebut ditujukan kepada Polda Metro Jaya selaku termohon terkait kerugian materiil dan imateriil yang dialami mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu akibat penahanan yang dilakukan kepolisian.

"Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon yakni kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebesar Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," kata salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan surat permohonan di PN Jaksel.

Roy mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan selama 4 hari. Salah satunya terkait tidak ada pemasukan dari channel YouTube pribadinya. "Hilangnya pendapatan per hari. Bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," jelasnya.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat