Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 20:06:09

Maraknya aktivitas online tentang khodam di platform digital dan media sosial memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum cek khodam menurut Islam. Banyak konten kreator yang menjadikan khodam sebagai bahan untuk mencari popularitas yang pada akhirnya mendapat eksposure konten tinggi dan keuntungan. Istilah khodam sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Khodim (خادم) yang artinya pembantu, dan sering disebut pendamping atau pegangan; orang Jawa menyebutnya prewangan. Disebut khodam, karena seseorang dapat melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh umumnya manusia.
Dalam Islam, hukum mempercayai kekuatan selain dari Allah SWT berkaitan langsung dengan akidah dan dalilnya sangat jelas. Allah SWT berfirman dalam QS az-Zumar ayat 38: "Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: 'Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?' Niscaya mereka menjawab: 'Allah'. Katakanlah: 'Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?' Katakanlah: 'Cukuplah Allah bagiku'. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri."
Kesepakatan para ulama menegaskan bahwa hukum mempercayai kekuatan selain Allah termasuk membuat, memiliki, jimat/khodam untuk tujuan-tujuan seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan, dan lain-lain termasuk dalam perbuatan syirik atau menyekutukan Allah. Dalam Islam, syirik merupakan dosa terbesar yang tidak akan diampuni jika dibawa sampai mati, sebagaimana firman Allah dalam QS an-Nisa' ayat 48: "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar."
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat