Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:06:02

Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun, menilai Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menang secara mutlak dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penilaian itu disampaikan Gayus merespons dikabulkannya eksepsi kubu Dokter Tifa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurutnya, kemenangan Dokter Tifa tersebut berupa tidak dilanjutkannya persidangan ke tahap pembuktian menyusul dikabulkannya eksepsi. "Jadi artinya Dokter Tifa menang secara mutlak secara prosedural," kata Gayus di Program Rakyat Bersuara iNewsTV, Rabu (29/7/2026).
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat