Diterbitkan oleh Penulis

Harta Gono-gini dalam Islam, Begini Hukum Kepemilikannya

Tanggal Terbit: 2026-09-16 20:31:27

Harta Gono-gini dalam Islam,<strong></strong> Begini Hukum Kepemilikannya

Konsep harta gono-gini atau harta bersama dalam perkawinan kerap menjadi sumber perselisihan saat pasangan suami istri bercerai maupun ketika salah satu pihak meninggal dunia, namun dalam syariat Islam istilah tersebut tidak dikenal secara eksplisit. Dalam literatur fikih klasik, para ulama terdahulu lebih menekankan adanya pemisahan kepemilikan harta antara suami dan istri, di mana harta yang diperoleh suami tetap menjadi milik suami dan harta yang diperoleh istri tetap menjadi milik istri, kecuali ada akad atau kesepakatan lain yang dibenarkan syariat.

Pembahasan mengenai harta bersama merupakan persoalan yang relatif baru dalam kajian hukum Islam karena pada masa ulama terdahulu konsep pencarian nafkah secara bersama antara suami dan istri belum menjadi fenomena yang banyak dibahas, sehingga tidak ditemukan pembahasan khusus mengenai harta gono-gini dalam kitab-kitab fikih klasik. Ustaz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. pernah menjelaskan bahwa istilah harta gono-gini bukan berasal dari ajaran Islam, sebagaimana ia nyatakan dalam salah satu kajiannya, "Tidak ada istilah harta gono-gini. Istilah tersebut datang dari masyarakat dan tidak memiliki dasar secara khusus dalam syariat Islam." Karena itu, dalam Islam kepemilikan harta tetap melekat kepada masing-masing pemiliknya.

Syariat Islam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, sebagaimana dipaparkan Ustaz Muhammad Idris Lc bahwa seseorang yang telah baligh dan cakap mengelola hartanya memiliki hak penuh atas harta tersebut. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam QS An-Nisa ayat 6 yang artinya, "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." Ayat ini menunjukkan bahwa Islam menjaga hak kepemilikan setiap orang secara adil dan melindungi harta dari penguasaan yang tidak sah.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat