Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 23:07:52

Tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam penting diketahui kaum muslim. Dalam Islam, mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah. Ada empat kewajiban muslim terhadap muslim lainnya yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Siapa yang menyaksikan jenazah hingga menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirat; dan barang siapa yang menyaksikannya hingga mengebumikannya, maka baginya pahala dua qirat." Ketika ditanyakan, "Apakah dua qirat itu?" Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Yang paling kecil di antara keduanya besarnya sama dengan Bukit Uhud."
Tata cara menguburkan jenazah sesuai syariat Islam yang pertama adalah dikubur dalam lubang setinggi orang berdiri. Orang muslim yang meninggal wajib dikuburkan dan kedalamannya setinggi orang berdiri sambil melambaikan tangan ke atas. Lebarnya pun seukuran satu dzira, lebih dari satu jengkal. Ketentuan kedalaman dan ukuran liang lahat ini menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh keluarga maupun petugas pemakaman agar proses penguburan berjalan sesuai tuntunan.
Hadis riwayat Imam Turmudzi berkenaan dengan para sahabat yang terbunuh pada waktu perang Uhud menjadi dasar dalam penetapan ukuran liang kubur tersebut. Dengan memahami tata cara ini, kaum muslim diharapkan mampu menjalankan kewajiban fardhu kifayah terhadap sesama muslim yang meninggal dunia secara benar dan sesuai syariat, sehingga jenazah mendapatkan penghormatan terakhir yang layak di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat