Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:06:53

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memeriksa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S yang diduga menelantarkan 38 jemaah umrah asal Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jeddah, Arab Saudi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penelantaran terhadap jemaah umrah tersebut.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan KJRI Jeddah untuk memulai proses pemeriksaan terhadap PPIU berinisial S yang diduga bertanggung jawab atas penyelenggaraan perjalanan jemaah tersebut. Hal ini disampaikan Harun dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (1/8/2026).
Harun menegaskan Kemenhaj tidak akan mentoleransi setiap pelanggaran yang mengabaikan hak-hak jemaah. Ia menyatakan jemaah harus menjadi pihak yang paling dilindungi dalam setiap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat