Diterbitkan oleh Penulis

Hukum Menunda Penguburan Jenazah dan Ketentuannya dalam Islam

Tanggal Terbit: 2026-09-16 13:35:00

Hukum Menunda Penguburan Jenazah dan Ketentuannya dalam Islam

Mengurus jenazah hingga menguburkannya merupakan salah satu kewajiban fardhu kifayah bagi kaum Muslimin, dan syariat Islam menganjurkan agar proses pemakaman dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh hak jenazah ditunaikan. Namun dalam praktiknya, masih dijumpai kasus pemakaman jenazah yang ditunda dengan alasan beragam, mulai dari menunggu kedatangan anggota keluarga, kepentingan hukum, hingga menanti lebih banyak jamaah yang akan menyalatkan jenazah, sehingga muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum menunda penguburan jenazah menurut syariat Islam.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan tuntunan agar jenazah segera diurus dan dimakamkan melalui hadis sahih yang diriwayatkan Bukhari, beliau bersabda: "Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu orang yang saleh, maka kalian telah menyegerakannya menuju kebaikan. Namun jika sebaliknya, maka kalian telah melepaskan keburukan dari pundak kalian." Hadis ini menjadi dasar para ulama bahwa pada prinsipnya pengurusan jenazah, termasuk penguburannya, tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Dalam kitab Mughni al-Muhtaj ila Ma'rifah Alfazh al-Minhaj, ulama mazhab Syafi'i, Muhammad al-Khatib al-Syirbini, menjelaskan bahwa pelaksanaan salat maupun penguburan jenazah tidak boleh diakhirkan hanya demi menunggu lebih banyak orang yang akan menyalatkannya, berdasarkan hadis sahih tersebut. Meski demikian, tidak mengapa menunggu wali jenazah yang diperkirakan segera tiba selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada jenazah.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat