Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 13:35:19

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menginstruksikan tata kelola kehutanan dijalankan secara bersih, transparan, dan akuntabel, serta penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum harus dilakukan tegas tanpa konflik kepentingan, sesuai UU, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Inspektorat Jenderal berkomitmen mengawal optimalnya implementasi Peraturan dan Instruksi Menteri Kehutanan tersebut, salah satunya melalui kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan lingkup Unit Pelaksana Teknis Kemenhut wilayah Sulawesi Selatan di Makassar pada 21-24 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian Rencana Aksi sebagai tindak lanjut Workshop Pencegahan Korupsi Tahun 2026 yang digelar pada 15 Juli 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Inspektur Investigasi Kemenhut Mohamad Arief Priana menekankan, berada pada situasi konflik kepentingan tidak serta merta menjadikan pejabat pemerintahan telah melakukan pelanggaran, namun masalah akan muncul jika pejabat mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pribadinya.
”Pengelolaan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan serta memastikan adanya kepercayaan publik (public confidence) terhadap pejabat pemerintah dan instansi pemerintahan,” kata Mohamad Arief Priana. Ke depan, Kemenhut akan terus memperkuat digitalisasi layanan publik, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi Whistleblowing System, kepatuhan pelaporan LHKPN, serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat