Diterbitkan oleh Penulis

Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha dan Syaratnya

Tanggal Terbit: 2026-09-16 19:25:58

Hukum Ngaji Online Menurut Gus Baha dan Syaratnya

Perkembangan teknologi digital membuat kajian Islam semakin mudah diakses, dan masyarakat kini dapat mengikuti pengajian melalui YouTube, Facebook, TikTok, hingga berbagai platform digital lainnya tanpa harus hadir langsung di majelis ilmu, namun pertanyaan tentang hukum ngaji online menurut Gus Baha pun menjadi perbincangan hangat di kalangan umat.

K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa Gus Baha memberikan penjelasan menarik mengenai persoalan tersebut, di mana ulama asal Rembang, Jawa Tengah yang dikenal sebagai ahli tafsir Al-Qur'an ini menegaskan bahwa belajar agama melalui media daring diperbolehkan selama materi yang dipelajari berkaitan dengan ajaran Islam yang bersifat umum dan telah jelas kebenarannya, sebagaimana disampaikan dalam salah satu pengajiannya yang diunggah di kanal YouTube Santreh Kopengan dengan judul "Ngaji Online, Sanadnya Gimana?".

Menurut Gus Baha, kebaikan yang sudah diketahui secara umum tidak menjadi persoalan jika dipelajari melalui media online, karena "kebaikan itu sudah pasti benar, jadi ketemu langsung ataupun tidak sebenarnya cukup, cuma ada beberapa kebenaran yang membutuhkan penjelasan lebih dan tidak bisa dipahami secara global, dan itu harus bertemu langsung." Ia menjelaskan bahwa dalam Islam terdapat istilah al-ma'ruf, yaitu sesuatu yang secara fitrah mudah dikenali sebagai kebaikan oleh akal sehat, hati nurani, maupun masyarakat, sedangkan al-munkar adalah sesuatu yang secara umum dipandang sebagai keburukan, seperti "kalau tidak ada agama pun orang tahu bahwa selingkuh itu munkar, memakai barang milik orang lain tanpa izin juga munkar, sedangkan menggunakan barang milik sendiri atau yang telah diizinkan pemiliknya adalah ma'ruf."

Meski membolehkan ngaji online untuk materi-materi dasar, Gus Baha mengingatkan bahwa tidak semua persoalan agama bisa dipelajari hanya melalui internet, karena pembahasan fikih yang rinci, persoalan hukum Islam yang memiliki banyak cabang, maupun masalah yang membutuhkan penjelasan mendalam tetap harus dipelajari secara langsung kepada ulama yang memiliki kompetensi, dan ia mencontohkan pembahasan mengenai wali nikah, hukum-hukum fikih tertentu, hingga persoalan yang berpotensi menimbulkan salah paham apabila hanya dipelajari secara sepintas dari media digital.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat