Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:06:54

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini memiliki kemampuan besar mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah karena seluruh bukti dan dokumen korupsi telah diserahkan Kortas Tipidkor ke Kejagung.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara JakartaEdi Saputra Hasibuan optimistis penyidik Kejagung bisa mengungkap kasus ini secara tuntas. "Kita percaya penyidik kejaksaan pasti bisa. Apalagi kita sama-sama tahu, semua bukti dan dokumen korupsi dan TPPU sudah diserahkan Kortas Tipidkor Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung dan kini penyidik tinggal mengembangkan. Insya Allah penyidik mudah mengungkapnya," ujar Pengajar Hukum Pidana dan Korupsi ini, Rabu (29/7/2026).
Dosen Program Pascasarjana ini melihat Kortas Tipikor Polri sudah menyerahkan semua bukti dan dokumen serta sudah mendapatkan berita acara penyerahan barang bukti saat mendatangi Kejaksaan Agung. Saat ini penyidik tinggal mendalami dan menelusuri asal usul barang bukti berupa uang dan emas dalam kaitan dengan tiga perkara korupsi kakap yang kini diserahkan Kortas Tipikor Polri kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Kalau ada pihak yang saat ini mengaku bahwa barang bukti itu milik orang lain, tentu harus dibuktikan dan tidak semudah itu. Harus diingat dalam teori money loundry semakin ada upaya mengaburkan fakta, maka motif TPPU nya semakin nyata. "Kita percaya penyidik Kejaksaan Agung pasti bisa menegakan kebenaran. Apalagi 9 penyidik itu pilihan dan sangat profesional, objektif, dan kinerjanya sesuai ketentuan hukum," katanya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat