Diterbitkan oleh Penulis

Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Cair

Tanggal Terbit: 2026-09-17 00:11:40

Bea Cukai-Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,<strong></strong>4 Ton Merkuri Cair

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri menggagalkan ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan estimasi nilai barang senilai Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Penindakan dilakukan di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat, 24 Juli 2026. Terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer ekspor yang diberitahukan sebagai keramik.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen, analisis risiko, serta sinergi yang kuat dengan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor. "Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Penggagalan ekspor ilegal merkuri cair ini menegaskan pengawasan ketat terhadap komoditas berbahaya yang dilarang diperdagangkan secara bebas. Sinergi antara Bea Cukai dan Polri menjadi kunci dalam mengungkap upaya penyelundupan yang menyasar jalur pelabuhan internasional di Surabaya.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat