Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:05:01

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yakni Nurman Herin berinisial NU. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026) malam.
Berdasarkan pantauan, Nurman Herin yang tampak mengenakan kemeja putih bercelana jeans biru dikawal ke dalam sebuah mobil tahanan milik Kejagung dari dalam Gedung Utama Kejagung RI. Nurman yang mengenakan rompi tahanan warna pink itu tidak mau menjawab cecaran pertanyaan awak media, khususnya terkait kasus yang menjeratnya. Penetapan tersangka terhadap Nurman Herin dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan kasus yang menjerat Febrie oleh Tim Penyidik 9 Kejagung RI.
"Dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi. Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim Sembilan menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI, Rudi Margono, Kamis (30/7/2026). "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya lagi.
Nurman Herin sendiri merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Jambi, yang namanya terseret karena diduga menjadi salah satu orang kepercayaan Febrie dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat