Diterbitkan oleh Penulis

Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Ini Hukum Menurut Ulama

Tanggal Terbit: 2026-09-16 21:29:42

Mengawetkan Jenazah dalam Islam,<strong></strong> Ini Hukum Menurut Ulama

Mengawetkan jenazah agar tidak cepat membusuk kerap dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya untuk kepentingan otopsi, proses identifikasi, penyelidikan hukum, atau menunggu pemulangan jenazah dari luar negeri. Pada dasarnya, Islam tidak melarang pengawetan jenazah selama dilakukan karena adanya kebutuhan yang dibenarkan dan bertujuan untuk kemaslahatan. Para ulama menjelaskan bahwa menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat mengalami pembusukan diperbolehkan apabila memang diperlukan.

Dalam literatur fikih mazhab Syafii dijelaskan bahwa penggunaan kapur barus pada jenazah merupakan amalan yang disunnahkan. Selain memberikan aroma harum, kapur barus juga berfungsi menjaga kondisi tubuh jenazah agar lebih kuat dan tidak cepat rusak. Hal ini sebagaimana diterangkan Imam Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj yang mengutip pendapat Imam Syafii: "Bahkan Imam Syafii berkata, 'Disunnahkan mengolesi seluruh tubuh jenazah dengan kapur barus karena dapat menguatkan tubuh jenazah dan membuatnya lebih tahan lama.'" Keterangan tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga kondisi jenazah agar tidak cepat membusuk bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan syariat, selama dilakukan dalam batas yang dibenarkan.

Selain menggunakan kapur barus, para ulama kontemporer juga membolehkan pengawetan jenazah dengan bahan-bahan kimia apabila memang diperlukan. Dalam Fatawa Al-Azhar dijelaskan bahwa proses pengawetan (embalming) yang bertujuan menunda pembusukan diperbolehkan selama dilakukan sesuai kebutuhan dan bukan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat. Dijelaskan pula bahwa pengawetan yang dikenal sekarang dengan bahan kimia untuk mencegah pembusukan atau menundanya, jika dilakukan sekadar itu dan untuk tujuan tersebut, maka tidak ada larangan dalam syariat.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat