Diterbitkan oleh Penulis

JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Ijazah Jokowi 6 Agustus

Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:06:02

JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa,<strong></strong> Sidang Ijazah Jokowi 6 Agustus

Sidang perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa kembali bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi Tifa yang mengugurkan dakwaan JPU karena dinilai tidak cermat lantaran menjerat terdakwa dengan pasal KUHP lama dan KUHP baru. Immanuel menyampaikan bahwa JPU memilih memperbaiki dakwaan ketimbang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. "Atas putusan sela kemarin, Penuntut Umum tidak mengajukan perlawanan melainkan memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali," ucapnya.

Susunan hakim yang mengadili perkara ini yakni Hakim Ketua Christina Endarwati, Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, dengan persidangan perdana digelar pada 6 Agustus 2026. Majelis Hakim PN Jakarta Timur sebelumnya menerima eksepsi terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi pada Kamis (23/7/2026), yang membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian. "Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat