Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-18 12:44:59

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono kembali memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak menggunakan bahan pangan bersubsidi dalam operasionalnya. Sudaryono memastikan BGN kini tengah melakukan investigasi terhadap dapur-dapur yang terindikasi menggunakan bahan subsidi, dan langkah penegasan ini telah diikuti dengan pengiriman surat edaran kepada seluruh pihak terkait.
"Terkait bahan subsidi, kita (sudah) kirim surat edaran dan clear ya, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu. Maka ada kemungkinan kita sedang ingin menginvestigasi dapur-dapur yang menggunakan bahan subsidi tadi," kata Sudaryono dalam konferensi persnya di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan bahan subsidi sebenarnya sudah jelas diatur dalam regulasi sebelumnya.
Sudaryono menjelaskan mekanisme sanksi bagi pengelola dapur yang melanggar aturan tersebut. Jika ditemukan adanya penggunaan bahan subsidi, seperti minyak goreng subsidi (Minyakita) yang seharusnya menggunakan minyak goreng komersial, maka selisih harganya wajib dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat