Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 00:13:12

Kasus perebutan hak asuh anak pasca perceraian kian marak terjadi di Indonesia, dan dalam Islam aturan ini dikenal dengan istilah Hadhanah. Pasangan rumah tangga muslim perlu memahami hukum hadhanah agar syariat Allah dan rasul-Nya tetap terjaga, sebab aturan ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih bab munakahat yang mencakup nikah, talak, rujuk, nafkah, dan seluruh turunan persoalan pernikahan. Penjelasan mengenai hadhanah menjadi sangat krusial ketika terjadi perceraian orang tua, termasuk karena salah satu orang tua meninggal dunia, karena tanpa hadhanah anak berpotensi terlantar dan kehilangan hak-haknya.
Sejumlah ulama bahkan mewajibkan para orang tua mengetahui hukum hadhanah demi masa depan anak akibat terjadinya talak atau kematian orang tua, dengan status hukum wajib kifâyah. Hadhanah hanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai karena talak maupun cerai meninggal dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Secara umum, hadhanah dimaknai sebagai perlindungan atau pengasuhan anak serta pembiayaan hingga usia baligh, sedangkan secara syariat hadhanah berarti mengasuh anak kecil yang belum mumayyiz atau belum mampu mengatur dan merawat dirinya sendiri. Dalam kitab fiqh Minhajul Muslim karya ulama kelahiran Al-Jaza'ir, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaziri (1921-2018), disebutkan bahwa hadhanah wajib diberikan kepada anak yang masih kecil sebagai bentuk perlindungan, penjagaan diri, agama, dan pemenuhan kebutuhan mereka.
Hukum asal hadhanah adalah wajib bagi kedua orang tua, dan jika keduanya telah meninggal dunia maka kewajiban itu berpindah kepada sanak kerabat orang tua atau kerabat terdekat berikutnya, dan jika tidak ada kerabat sama sekali maka wajib dikerjakan oleh pemerintah atau jamaah kaum muslimin. Apabila terjadi perpisahan suami-istri karena talak atau kematian, maka pihak yang paling berhak mengasuh anak adalah ibunya selama sang ibu belum menikah lagi. Ketentuan ini ditegaskan dalam sabda Rasûlullâh Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib, bahwa seorang wanita mengadu kepada Nabi, "Wahai Rasûlullâh! Anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku." Rasulullah bersabda, "Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi" (HR Abu Daud, Ahmad, dan al-Hakim).
Imam Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma' menyebutkan kalangan ahli fiqih telah menetapkan sejumlah syarat hadhanah yang jika tidak terpenuhi maka hak asuh anak menjadi gugur. Syarat-syarat tersebut meliputi berakal sehat, tidak fasik dan amanah terhadap syariat Allah, bertanggung jawab dalam mengurus dan mendidik anak yang diasuh, tidak memiliki penyakit berat yang dapat memudharatkan anak, serta tinggal menetap di rumah atau daerah anak yang diasuh. Ibnul Mundzir juga menegaskan bahwa wanita pengasuh disyaratkan tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak, dan apabila pengasuh menikah dengan kerabat sang anak maka hak hadhanahnya tidak gugur, namun seorang ibu akan kehilangan hak kepengasuhannya apabila dinikahi lelaki lain.
Tujuan disyariatkannya hadhanah ialah melindungi kehidupan anak kecil, membina badan, akal, dan spiritualnya, sehingga hak hadhanah otomatis gugur dari siapa saja yang tidak mampu mewujudkan tujuan tersebut. Hak hadhanah juga gugur jika hadhinah atau pemegang hak hadhanah mengalami gila atau tidak berakal, menderita penyakit menular, dinilai tidak bertanggung jawab terhadap pribadi dan agama anak, bertempat tinggal jauh atau berjauhan dengan anak, serta jika hadhinah beragama di luar Islam karena dikhawatirkan dapat merusak aqidah sang anak.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat