Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 14:14:08

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia,Prof. Suparji Ahmad menilai kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menjadi momentum bagi institusi untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan berintegritas. Menurutnya, dalam perspektif hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual, sehingga tidak tepat jika satu kasus individu dijadikan dasar untuk melemahkan kinerja kelembagaan.
"Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi memang menjadi ujian. Tapi pertanggungjawaban pidana itu melekat pada individu, bukan institusi. Karena itu agenda pemberantasan korupsi tidak boleh dikendurkan. Penegakan hukum harus tetap konsisten, profesional, dan bebas dari intervensi," ujar Prof. Suparji dalam keterangannya dikutip, Rabu (27/7/2026). Prof. Suparji menekankan, ujian kepemimpinan justru terlihat saat organisasi menghadapi situasi tidak normal. "Yang paling penting saat ini adalah menjaga stabilitas organisasi, independensi penanganan perkara, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum acara. Kepemimpinan yang tenang, transparan, dan berbasis sistem akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik," katanya.
Ia juga mengapresiasi kewenangan Jaksa Agung dalam melakukan penunjukan pejabat baru yakni Jampidsus Kuntadi untuk menjaga kesinambungan organisasi. "Kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menjabat, tetapi oleh integritas, profesionalisme, independensi, dan keberanian menegakkan hukum secara konsisten. Keberhasilan pemulihan kepercayaan sangat bergantung pada kinerja nyata Jampidsus yang baru," katanya. Prof. Suparji mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan capaian institusi dengan dugaan pelanggaran oleh individu. Prestasi Kejaksaan harus diukur secara proporsional berdasarkan indikator yang terukur.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat