Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 12:12:16

Pengacara Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Abdullah Al Katiri, menyebut kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat kliennya memiliki banyak kejanggalan. Menurutnya, Tifa seharusnya tidak boleh dijerat ke ranah hukum terkait kasus ijazah Jokowi tersebut. "Ini sudah banyak kejanggalan-kejanggalan dan fotokopinya berlipat serta diakui memang tidak disita waktu itu. Padahal, menurut KUHAP lama, Pasal 1 poin 16, yang namanya penyitaan itu dalam posisi penyidikan, penuntutan, satu lagi persidangan," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (29/7/2026).
Al Katiri mengatakan sebelum Tifa dilaporkan dalam kasus ijazah Jokowi, Tifa dan Roy Suryo Cs ke Universitas Gadjah Mada (UGM) awalnya bukan untuk penelitian, melainkan menghadiri kegiatan yang dilakukan TPUA. Saat itu, TPUA tengah mendampingi Bambang Tri dan Gus Nur yang bersidang mengingat dalam persidangan keduanya ijazah asli Jokowi tidak muncul di persidangan. "Waktu mereka ke Yogyakarta itu bukan penelitian, memang acaranya TPUA. Jadi belum meneliti, mereka waktu ke sana bahkan sebagai saksi. Mereka datang, dapat informasi, ditemui pembantu rektor, dekan, sebagai saksi beliau-beliau ini (Tifa dan Roy Suryo Cs)," ungkapnya.
Al Katiri menambahkan acara kunjungan tersebut hanya untuk melihat ijazah Jokowi di UGM dan bahkan ke rumah Jokowi dengan membawa surat resmi. "Acara kemarin itu hanya melihat ijazahnya Jokowi di UGM dan bahkan ke rumah Jokowi dan itu bersurat," pungkasnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat