Diterbitkan oleh Penulis

Aturan Seragam Sekolah 2026, Orang Tua Wajib Tahu

Tanggal Terbit: 2026-09-17 03:36:56

Aturan Seragam Sekolah 2026,<strong></strong> Orang Tua Wajib Tahu

Menjelang tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan orang tua dan siswa untuk mematuhi ketentuan seragam sekolah nasional yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik. Aturan ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat dan belum mengalami perubahan kebijakan pada tahun ini.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa setiap jenjang pendidikan memiliki ketentuan seragam yang perlu diperhatikan agar penggunaannya sesuai aturan. Bagi peserta didik perempuan yang mengenakan hijab, penggunaan seragam dapat disesuaikan dengan memakai hijab berwarna putih serta kemeja berlengan panjang.

Untuk jenjang SD, seragam nasional terdiri dari kemeja putih lengan pendek dengan saku di sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam celana, celana warna merah hati dengan saku dalam kiri dan kanan, serta kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. Kelengkapan seragam SD juga mencakup badge SD/SDLB, badge bendera Merah Putih, badge nama sekolah, dan badge nama siswa.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat