Diterbitkan oleh Penulis

Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Tanggal Terbit: 2026-09-17 20:06:21

Prabowo Setujui Kenaikan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI serta Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemhan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Dengan Perpres kenaikan tukin tersebut, jabatan bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, yaitu Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan. Sementara itu, tukin bagi kelas jabatan 1 atau prajurit TNI dengan pangkat terendah mendapatkan Rp2,5 juta per bulan dan kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.

Karo Informasi Pertahanan (Infohan) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi.

    Peringkat Populer

    Tautan Sahabat