Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 21:34:09

Pemerintah Amerika Serikat (AS) menegaskan Turki belum memenuhi syarat yang diperlukan untuk membeli jet tempur siluman F-35, dengan keberatan Washington yang masih terkait kepemilikan Ankara atas sistem pertahanan udara S-400 buatan Rusia. Departemen Luar Negeri AS mengungkapkan hal tersebut dalam surat resmi yang dikirimkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Republik, Wesley Bell.
Bell sebelumnya telah menghubungi Gedung Putih untuk menanyakan masalah ini setelah Presiden Donald Trump mengindikasikan dalam pertemuan dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan bahwa dirinya cenderung mendukung penjualan F-35 ke Ankara yang telah lama tertunda. Turki sejatinya bergabung dengan program multinasional untuk membeli jet tempur F-35 dari AS, tetapi dikeluarkan dari program tersebut pada tahun 2020 karena nekat membeli sistem pertahanan udara S-400 Rusia.
Pembelian S-400 itu memicu sanksi AS terhadap Turki berdasarkan undang-undang bernama Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). Meskipun Trump mengumumkan dalam pertemuannya dengan Erdogan pada 7 Juli bahwa dia akan mencabut sanksi tersebut, surat Departemen Luar Negeri menunjukkan hal ini belum terjadi. “Kebijakan kami mengenai pembelian F-35 oleh Turki tetap tidak berubah dan sepenuhnya konsisten dengan Pasal 231 dari CAATSA dan Pasal 1245 dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional Tahun Anggaran 2020 (FY 2020 NDAA),” demikian isi surat yang ditujukan kepada Bell. “Ini termasuk menyelesaikan masalah S-400 dengan Turki tidak lagi memiliki sistem atau peralatan terkait, memberikan jaminan terhadap akuisisi di masa mendatang, dan memenuhi persyaratan sertifikasi hukum lainnya,” lanjut surat tersebut, seperti dikutip dari Times of Israel, Minggu (26/7/2026).
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat