Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 11:05:18

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Selasa (28/7), turun sebesar Rp9.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) seiring terkoreksinya harga logam mulia di pasar domestik. Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas batangan turun menjadi Rp2.613.000 per gram dari sebelumnya Rp2.622.000 per gram, sementara harga buyback juga turun Rp9.000 menjadi Rp2.361.000 per gram.
Untuk transaksi pembelian emas batangan, pemerintah masih memberlakukan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut mengatur pengenaan pajak atas pembelian emas batangan dengan ukuran mulai 1 gram hingga 1.000 gram. Adapun untuk transaksi penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima pelanggan, sehingga besaran dana yang masuk ke rekening nasabah sudah dalam kondisi bersih setelah memperhitungkan kewajiban perpajakan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, investor perlu memperhitungkan komponen pajak saat melakukan transaksi jual kembali emas batangan Antam agar tidak terjadi selisih perhitungan.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat