Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-16 20:49:21

Bea Cukai Jayapura menggagalkan pengiriman 24.000 batang rokok ilegal yang diduga akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan. Penindakan dilakukan di area Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura pada Senin 27 Juli 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin mengatakan, penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan adanya pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak memenuhi ketentuan melalui perusahaan jasa titipan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura melakukan koordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air, kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 33 koli paket BKC HT yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus atau setara dengan 24.000 batang yang diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau diduga menggunakan pita cukai palsu. Total nilai barang dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp35.640.000,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17.904.000,00.
"Kami telah mengamankan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas yang disampaikan masih terbatas," ujarnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat