Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-17 09:34:49

Pelimpahan kembali berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai sudah sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Pelimpahan kembali berkas perkara ini merupakan konsekuensi hukum dari putusan sela majelis hakim. "Kita minta semua pihak hormati proses hukum. Tindakan jaksa sudah sesuai prosedur hukum," kata Pemerhati Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Minggu (2/8/2026).
Dosen Program Pascasarjana ini menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjalankan putusan sela majelis hakim dengan memperbaiki surat dakwaan sebelum kembali melimpahkan perkara ke pengadilan. Upaya jaksa tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah untuk menyempurnakan aspek formil dakwaan agar memenuhi ketentuan KUHAP.
"Pelimpahan kembali berkas perkara ini merupakan konsekuensi hukum dari putusan sela majelis hakim. Jaksa telah memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan petunjuk pengadilan, sehingga pelimpahan ulang tersebut sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum. Kita berpendapat tidak ada alasan untuk memperdebatkannya," ujarnya.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat