Diterbitkan oleh Penulis
Tanggal Terbit: 2026-09-21 21:58:44

Sebanyak 25 negara bagian di Amerika Serikat (AS) menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada hari Senin atas kebijakan tarif terbarunya, yang mereka sebut sebagai dalih untuk mengganti pajak impor yang telah dibatalkan Mahkamah Agung pada bulan Februari.
Bulan lalu, pemerintah Trump memberlakukan tarif besar-besaran 10 hingga 12,5 persen pada produk-produk dari 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, dengan alasan memerangi apa yang disebut sebagai "pelanggaran kerja paksa". Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif 10 persen. Kebijakan tarif baru ini mulai berlaku 24 Juli 2026, tepat ketika waktu habis untuk tarif sementara yang diberlakukan Presiden Donald Trump setelah kekalahan di Mahkamah Agung.
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," kata Jaksa Agung New York, Letitia James, seperti dikutip dari AP, Selasa (4/8/2026). Bergabung dengan Negara Bagian New York dalam gugatan yang diumumkan Senin adalah Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Konten Terkait
Baca Acak
Peringkat Populer
Tautan Sahabat